Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS tetapi juga mencakup berbagai kelompok aparatur negara lainnya. Kebijakan ini bersifat menyeluruh dan mencerminkan cakupan luas penerima manfaat dalam sistem keuangan negara.

Adapun penerima gaji ke-13 meliputi PNS calon PNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK pejabat negara anggota TNI dan Polri pensiunan serta penerima tunjangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan finansial rutin pemerintah setiap tahun.

Komponen dan Besaran Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Untuk aparatur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN komponen yang dihitung meliputi gaji pokok tunjangan keluarga tunjangan pangan tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Cair Tanpa Potongan, Begini Penjelasannya