Apabila ada peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan, maka akan dinyatakan gugur dari proses seleksi PPPK Kemenag 2024.

Data peserta yang diwajibkan mengikuti SKTT dapat dilihat secara resmi melalui laman https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-teknis-tambahan-pppk-kemenag-2024.

Menurut keterangan dalam pengumuman resmi Kemenag, pelaksanaan SKTT ini akan dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) milik Kementerian Agama.

Baca Juga: Penyesuaian Skema Gaji PPPK 2024, Cek Rincian Berlaku Juni 2025

Tes ini secara khusus menguji aspek moderasi beragama sebagai bentuk seleksi tambahan teknis yang menjadi ciri khas seleksi PPPK di lingkungan Kemenag.