JAKARTA, TELISIK.ID - Meski sempat menuai kritik, larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai di Jakarta mulai diberlakukan awal Juli 2020.
Pemberlakuan tersebut merupakan implementasi Pergub Nomor 142 tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Setelah 6 bulan sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelarangan penggunaan kantong belanja sekali pakai pada pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat di seluruh wilayah Jakarta berlaku mulai tanggal 1 Juli lalu.
“Aturan ini (Pergub no 142 tahun 2019) berlaku mulai 1 Juli 2020. Karena itu seluruh pertokoan baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, semua berkewajiban menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Dan mulai hari ini itu akan efektif ditegakkan peraturannya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota.
Baca juga: Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai Menuai Kritik
