Peringatan ini berkaitan dengan petunjuk Jaksa Agung melalui Surat Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 yang memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk meneguhkan kembali komitmen integritas.
Salah satu poin adalah untuk melakukan pengawasan melekat kepada seluruh jajarannya.
“Apabila ada bawahannya yang melakukan pelanggaran, maka saya akan lakukan evaluasi atasannya hingga 2 (dua) tingkat ke atas sebagai bentuk pertanggungjawaban atasan atas kegagalannya membina anak buah," tegas Burhanudin.
Baca juga: Terungkap, Begini Kronologis Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock di Jakarta
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Dana Pemulihan Ekonomi Capai Rp 411,7 Triliun
