"Hal yang meringankan tidak ditemukan. Sehingga, kami meminta agar dijatuhkan pidana mati," terangnya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

"Sidang ditunda, akan dijadwalkan kembali sesuai dengan jadwal. Dengan agenda pembelaan dari terdakwa," ungkap majelis hakim.

Baca Juga: Dua Oknum TNI AD Diamankan Polisi Bawa 75 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 Kg ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.