KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan pelecehan masisiswi Universitas Halu Oleo (UHO) inisial RN oleh Prof B oknum dosen, menarik perhatian lembaga mahasiswa UHO lantaran proses sidang yang berlarut dan kerap kali dilakukan penundaan.

Terakhir sidang pembacaan tuntutan kembali ditunda, berdasarkan laman resmi sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor register perkara 540/Pid.sus/2023/PN KDI, sidang dijadwalkan pada 3 Mei 2023 lalu dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarak, namun sidang kembali ditunda.

Melihat fenomena penundaan sidang tersebut, Ketua BEM UHO, Abdullah Alhayad Arafah mengatakan bakal melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Dugaan Pelecehan Prof B Ditunda Lagi, Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum

"Kinerja dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri yang menangani kasus ini perlu dipertanyakan, selanjutnya kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial untuk mengevaluasi kinerja PN Kendari dan Komisi Kejaksaan agar memantau kinerja Kejaksaan Negari Kendari," ungkap Abdullah, Jumat (5/5/2023).