Baca Juga: Generasi di Era Metaverse Abad 21
Mandeknya penyelesaian kasus kekerasan seksual, menambah deretan panjang derita yang dialami korban kekerasan terhadap perempuan. Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terus menjadi persoalan dan belum juga bermuara pada kepastian hukum.
Ketidakberpihakan kepada korban, blaming victim, pidana kekerasan terhadap perempuan hanya mengatur terkait pemerkosaan dan pencabulan, sementara legal standing untuk menindak pelaku pelecehan seksual yang berdampak pada sisi psikologis korban belum diatur.
Kurangnya alat bukti, tidak adanya saksi, struktur hukum baik sumber daya manusia maupun kelembagaan belum menunjukkan profesionalitas dan keberpihakan, seakan menguatkan alasan kasus kekerasan terhenti tanpa kepastian.
Minimnya upaya negara melindungi perempuan korban kekerasan, baik di lingkup personal maupun komunitas, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) sampai detik ini belum diketuk pengesahannya, RUU ini terus berpolemik di masyarakat, seakan menjadi perdebatan yang tak kunjung usai, berdebat sebatas wilayah interpretasi.
