"Setiap jalan tol telah melewati uji laik fungsi dan operasi sesuai aturan manajemen keselamatan, termasuk skin resistance serta beton atau aspal," ungkap pernyataan Kementerian PUPR dikutip dari akun Instagram resminya @kemenpupr.

Baca Juga: Usaha Karaoke Keluarga di Jakarta Sudah Mulai Dibuka, Ini Ketentuannya

Kemudian untuk pembatas jalan, Kementerian PUPR mengaku bahwa peletakkan beton pembatas yang memisahkan dua jalur yang berlawanan merupakan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menghindari kecelakaan yang membuat kendaraan bergeser ke jalur lawan. Ini juga termasuk peletakan guard rail dan juga wire rope.

"Jalur pembatas sudah mempertimbangkan resiko fatalitas saat kecelakaan," ungkap Kementerian PUPR. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim