Iuran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1?ri upah sebulan, risiko rendah 0,4 dari upah sebulan, risiko sedang 0,75?ri upah sebulan, risiko tinggi 1,13% per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6?ri upah sebulan.
Baca juga: Berapa Gaji Menteri dan Tunjangannya Per Bulan? Berikut Rinciannya
Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1?ri upah sebulan. Sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2?ri upah sebulan.
Peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta JKP juga akan mendapat manfaat akses informasi pasar kerja.
Besaran uang yang diterima sebesar 45?ri upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25?ri upah sebulan.
