KENDARI, TELISIK.ID — Seorang janda muda berinisial FR (21) diamankan oleh polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan terhadap FR berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat yang mencurigai bahwa target memiliki sejumlah narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pengintaian terhadap FR.

“Setelah dilakukan pengintaian, dugaan tersebut terbukti benar. Dari tangan FR, polisi berhasil menyita 11,03 gram sabu-sabu yang telah dibagi menjadi 18 saset yang disimpan dalam plastik bening,” ungkap Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, Selasa (3/12/2024)

Baca Juga: Bawa Kabur Pacar, Pemuda Kendari Ditangkap dengan 18 Paket Sabu di Penginapan Konawe

Meskipun awalnya FR sempat mengelak, ia akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba. “Pengakuannya (sabu-sabu) didapat dari pria berinisial AF,” ujar Ariel.