Baca Juga: Datangi DPRD, Tokoh Umat Islam di Sultra Tolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
Prosedur yang dilanggar pengelola Pasar Mokoau yakni tidak mendapatkan izin dari Pemkot Kendari.
Izin tidak dikeluarkan karena lokasi pembangunan pasar berada pada kawasan strategis Kota Kendari dalam hal ini Kantor Gubernur Sultra, Polda Sultra, dan Bank Indonesia.
Baca Juga: 15 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit saat Bentrok di Kendari
Selain karena berada di kawasan strategis, lokasi pembangunan pasar juga tidak terlampau jauh dengan Kebun Raya Kendari dan beberapa anak sungai di Mokoau. Itu dikhawatirkan dapat mencemari sungai dan berpengaruh terhadap lingkungan sekitar termasuk Kebun Raya. (B)
