Baca Juga: Datangi DPRD, Tokoh Umat Islam di Sultra Tolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021

Prosedur yang di­langgar pengelola Pasar Mokoau yakni tidak mendapatkan izin dari Pemkot Kendari.

Izin tidak dikeluarkan karena lokasi pembangunan pasar berada pada kawasan strategis Kota Kendari dalam hal ini Kantor Gubernur Sultra, Polda Sultra, dan Bank Indonesia.

Baca Juga: 15 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit saat Bentrok di Kendari

Selain karena berada di kawasan strat­egis, lokasi pembangunan pasar juga tidak terlampau jauh dengan Kebun Raya Kendari dan beberapa anak sun­gai di Mokoau. Itu dikhawatirkan dapat mencemari sungai dan berpengaruh ter­hadap lingkungan sekitar termasuk Ke­bun Raya. (B)