Baca juga: Bakal Calon Bupati Sebatas Baliho
Utamanya masalah kejelasan tentang jenjang pendidikan formal yang sampai saat ini masih terjadi di salah satu kabupaten di Sultra yang mempersoalkan keaslian ijazah yang prosesnya telah menghabiskan energi, pikiran dan biaya yang seharusnya tidak perlu terjadi jika proses tempat mendaftar bakal calon saat itu benar-benar tegas dan taat pada aturan.
Untuk itu, KPU di tujuh kabupaten yang saat ini membuka pendaftaran bakal calon harus mempublikasikan daftar riwayat hidup (DRH) para bakal calon melalui website yang mereka miliki, agar para pemilih dapat mengetahui siapa calon pemimpinya dan akan dijadikan rujukan dalam memilih nantinya agar cita-cita mewujudkan pemilih rasional positif dapat terwujud.
Karena pemilih berhak utuk mengetahui siapa sebenarnya yang akan memimpin mereka, mulai dari latar belakang pendidikan formal yang telah dijalani dari awal sekolah sampai akhir, pengalaman organisasi kemasyarakatan atau di partai politik mana pernah berorganisasi.
Latar belakang keluarga dan pendidikan anak-anak calon, serta pengalaman pekerjaan selama ini serta laporan harta kekayaan agar nantinya dapat dijadikan perbandingan sebelum menjabat dan setelah menjabat berapa banyak pertambahan hartanya.
