KENDARI, TELISIK.ID - Memasuki masa tenang jelang pemilu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi peserta pemilu. Pada Pemilu 2024 sendiri, masa tenang digelar selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Perihal masa tenang pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 angka 36 UU Pemilu berbunyi, “masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”.
Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," bunyi pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Pengamat di Kendari Ungkap Politik Uang Jelang Pemilu Merusak Tatanan Demokrasi
