Baca Juga: Nusantara di Tengah Khatulistiwa

Memperhatikan hirarki perundang-undangan, di atas Perkap, setidaknya ada Undang-undang (teratas ada UU 1945) yang musti diacu secara lurus dan konsisten terkait dengan kejahatan pemerkosaan, apalagi jika pemerkosaan terhadap  penyandang  disabilitas. Selain ada UU Hukum Pidana (KUHP), juga ada UU No. 8 tahun 2016 tentang “Penyandang Disabilitas” yang musti diacu.

Utang Wujudkan Pencegahan

Polri adalah bagian dari pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan dan penegakan hukum secara berkeadilan. Terkait kewajiban terhadap penyandang disabilitas, saat ini Pemerintah terus berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas untuk menciptakan Indonesia yang inklusif.

Berbagai regulasi, kata Plt. Asisten Deputi Bidang Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Ade Rustama, telah menjadi modalitas yang cukup kuat.