Baca Juga: Polda Sumatera Utara Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Malaysia

Lebih lanjut Akay mengatakan, calon pekerja yang direkrut oleh tersangka dijanjikan akan dijadikan asisten rumah tangga dan karyawan rumah makan di Malaysia.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Christian Kosasih menjelaskan, kedua tersangka yang saat ini ditahan di Polres Lamongan, memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Untuk tersangka S (58) berperan sebagai pemilik agensi yang menampung calon pekerja ilegal, sedangkan tersangka I (48) berperan mencari korban.

Sebelum diberangkatkan, lanjut AKP Christian, para korban ditampung di rumah tersangka S di Desa Dadapan Solokuro dengan modus tersangka mengurus kelengkapan administrasi bagi para korban.