“Tersangka menjajikan akan memberangkatkan korban pada bulan April 2023 dengan tujan Malaysia,” katanya.

Christian juga menjelaskan bahwa tersangka dalam merekrut korbannya, selalu diiming-iming gaji besar dan untuk biaya kelengkapan serta transport, bisa dipotong gaji dengan kontrak kerja dua tahun.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Ende Nusa Tenggara Timur

“Ada tiga korban yang kami periksa mengaku akan dipekerjakan di rumah makan dan ART dengan potong gaji dan kontrak dua tahun,” jelasnya.

Saat penangkapan, sambungnya, turut diamankan barang bukti yaitu 3 (tiga) buah passport, 5 (lima) lembar surat perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, 2 (dua) bundel surat hasil pemeriksaan kesehatan atau rekam medis, 1 (satu) struk foto wawancara dan 1 (satu) lembar tiket pesawat tujuan Malaysia.