5. Budak, tidak memiliki hak kepemilikan atas harta.
Pada masa lalu, budak tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena mereka tidak memiliki hak kepemilikan penuh atas harta benda mereka sendiri.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Muna, Jagung Rp 17.500 dan Beras Rp 49.000
6. Seseorang yang terlilit utang dan sudah jatuh tempo (gharimin).
Orang yang memiliki utang besar dan tidak memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhannya tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena hartanya belum mencapai nisab.
