"Sampai di lokasi yang dijanjikan, anggota langsung menggeledah dan menangkap AS dan ASB dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat kurang lebih 2 kg dan satu unit handphone," tambahnya.

Kemudian, kedua pelaku diinterogasi dan mereka mengakui bahwa narkoba itu akan dikirim kepada Z sebanyak 1 kg. Narkoba itu dikendalikan oleh P warga Kota Tanjung Balai.

Baca Juga: Polisi Kirim Dokter Penyuntik Vaksin Kosong ke Jaksa

"Kami melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan Z alias Zam yang sudah menunggu di Plaza di Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Kami masih mengembangkan kasus ini, memburu pemasoknya," tuturnya.

Ketiga pelak dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.