6. Penyesuaian jam layanan dimungkinkan sesuai sistem kerja masing-masing instansi
7. Kanal pengaduan masyarakat tetap dibuka dan dapat diakses publik
8. Informasi perubahan layanan harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat
Baca Juga: THR PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Resmi Dicairkan Pemerintah, Berikut Besaran dan Komponennya
9. Standar output layanan tetap dijaga sesuai ketentuan
