6. Penyesuaian jam layanan dimungkinkan sesuai sistem kerja masing-masing instansi

7. Kanal pengaduan masyarakat tetap dibuka dan dapat diakses publik

8. Informasi perubahan layanan harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat

Baca Juga: THR PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Resmi Dicairkan Pemerintah, Berikut Besaran dan Komponennya

9. Standar output layanan tetap dijaga sesuai ketentuan