Boedi Utomo sebagai pelopor gerakan ini memainkan peran sentral dalam menciptakan kesadaran kolektif untuk bangkit melawan ketidakadilan dan kolonialisme.
Empat puluh tahun setelah berdirinya Boedi Utomo, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan tanggal 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Penetapan ini dilakukan pada tahun 1948, di tengah perjuangan mempertahankan kemerdekaan dari upaya penjajahan kembali oleh Belanda.
Baca Juga: BKN Warning Kepala Daerah Tak Jadikan Job Fit Alat Penonjoban Pejabat Eselon II
Tujuan dari penetapan ini adalah untuk mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya persatuan dan nasionalisme.
Sejak saat itu, tanggal 20 Mei diperingati secara rutin sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Keputusan resmi terkait peringatan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
