Baca Juga: Jelang Kampanye 25 September 2024, Begini Penerapan Aturan Keterlibatan ASN
“Semua ASN telah saya peringatkan agar menjaga netralitas dan jika ada yang terlibat dengan politik praktis, tidak segan-segan saya akan berikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Haruna.
Ia juga menekankan bahwa jika ada ASN atau kades yang melanggar netralitas, masyarakat dapat melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak lupa ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Buton. (C)
Penulis: Febriyani
