Baca juga: Pempus Beroposisi dengan Pemda DKI, Mantan Ketua MK: Aneh, Lucu dan Bahaya

"Hindari berkumpul atau kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," terangnya.

Adapun Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi sebagai berikut:

A. Jakarta Pusat :

a. Jl. Gajah Mada