"Sebelum pembacaan tuntutan ada berapa hal yang harus dihadirkan, pertama hasil visum, harus dibuka kembali proses persidangan harus dihadirkan hasil visum," ujar Asriani di PN Kendari.

Selain itu, Asriani juga meminta agar dokter ahli forensik turut dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan.

"Dokter forensik ini yang akan menjelaskan hasil visum tersebut," kata Asriani.

Baca Juga: Proses Peradilan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kendari Dinilai Langgar KUHAP, Polisi hingga Hakim Bakal Dilapor

Ia juga meminta agar penyidik kepolisian yang memeriksa kasus tersebut turut dihadirkan di muka persidangan sebagai saksi verbalisan. Sebab terdapat keterangan anak di muka sidang yang bertentangan dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).