"Anehnya dipersidangan itu tidak pernah dimunculkan hasil visum, kami juga meminta kepada majelis untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan (hasil) visum juga tidak dilakukan," kata Andre.

Padahal kata Andre, berdasarkan  pasal 180 KUHAP hakim ketua dapat meminta keterangan ahli atau meminta bahan baru untuk menjernihkan duduk perkara.

"Hakim ini harusnya bersifat aktif, karena kita mau mencari kebenaran materil, dia harus menghadirkan itu visum. Ini menjadi misteri besar, kenapa hasil visumnya tidak pernah dihadirkan," tegas Andre.

Baca Juga: Rumah Tersangka Pencabulan Anak di Kendari Dirusak hingga Rata Tanah, Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selain itu, terdapat kejanggalan dalam keterangan saksi anak. Dimuka sidang, saksi anak mengaku jika ia merasakan sebuah tonjolan saat dipangkuh oleh terdakwa  BDM. Ia juga mengaku melihat terdakwa BDM menurunkan resleting celahnya.