Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya persyaratan istithaah kesehatan belum diterapkan untuk jemaah haji khusus. Sementara itu, jemaah haji reguler telah lebih dulu menjalani ketentuan tersebut sejak 2017.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2026 Tahap II Dibuka Kembali, Berikut Aksesnya

Dengan penyamaan standar ini, Kemenhaj berharap seluruh jemaah yang berangkat berada dalam kondisi kesehatan yang memenuhi syarat perjalanan ibadah.

Syarat kedua yang ditetapkan berkaitan dengan kelengkapan dokumen perjalanan. Kemenhaj mewajibkan nomor paspor jemaah sudah terisi dan tervalidasi dalam sistem. Ketentuan ini dinilai krusial untuk menjaga kesesuaian data antara pelunasan biaya jemaah dan proses input ke sistem visa Pemerintah Arab Saudi.

“Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi,” ujar Tuti.