Menurut dia, validasi paspor berfungsi sebagai instrumen pengendalian data agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara identitas jemaah dan dokumen perjalanan yang digunakan dalam proses penerbitan visa. Dengan demikian, potensi kendala administratif dapat ditekan sejak awal.

Adapun syarat ketiga menyangkut kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Tuti menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi persyaratan wajib bagi jemaah haji khusus yang diajukan PK.

“Syarat ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujarnya.

PK sendiri merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus atau BPIH Khusus kepada PIHK setelah jemaah melakukan pelunasan. Dana yang dikembalikan tersebut digunakan PIHK untuk melakukan pemesanan dan pembayaran berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, termasuk akomodasi, transportasi, dan layanan pendukung lainnya.

Baca Juga: Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Khusus-Reguler, Berikut Jadwal Resmi dan Tahapannya