Baca juga: Dua Fraksi DPRD Kota Kendari Soroti Kejelasan Tapal Batas Kecamatan Nambo
"Apabila salah satu Paslon melanggar protokol kesehatan, dibuatlah sanksi tegas yaitu tidak dapat mengikuti pencalonan. Minimal buat sanksi yang tegas untuk efek jera," ucapnya.
Harapannya, ada aturan KPU terkait pengetatan sistem untuk langkah preventif terhadap penyebaran COVID-19. Pasalnya ini bisa memicu klaster baru atau dengan kata lain klaster Pilkada.
"Untuk mengantisipasinya, protokol kesehatan perlu diperketat dan kalau perlu, tak pakai masker dilarang memilih," tandas mantan peneliti Komite Pemilih Indonesia ini.
Selain itu, lanjut Jerry, saat pemungutan suara digelar, TPS harus dipisahkan antara TPS zona merah dan TPS zona hijau untuk menutup kemungkinan adanya kasus baru.
