Pemuda Karo itu juga mengatakan, pengedar dan bandar narkoba merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan lebih kejam dari pembunuhan berencana.
"Di mana BNN, Satnarkoba Polrestabes Medan dan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Kenapa situasi sudah darurat narkoba, tapi kerjanya kok masih biasa-biasa saja," heran Sastrawan.
Pria berusia 38 tahun ini meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya untuk mengambil alih dan atensi kasus narkotika.
Baca Juga: Dukung Kapolda Tangkap Terduga Bandar Narkoba di Jermal Deli Serdang
"Jangan ragu-ragu untuk bertindak, LIPPI Sumatera Utara siap Ikut berada di garda terdepan bersama Polri, untuk memberangus peredaran narkoba," terangnya.
