Sebagai seorang istri, wanita diperintahkan untuk taat kepada suaminya dalam berbagai hal selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat agama.

Bahkan setelah ijab dan qabul terucap, maka suamilah yang harus lebih dahulu ditaati dan dipenuhi hak-haknya dibandingkan kedua orang tua kita.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Wanita mana saja yang meninggal dunia lantas suaminya ridha padanya, maka ia akan masuk surga.” (HR. Tirmidzi).

Baca Juga: Sabar dan Tawadhu, Kunci Ilmu yang Berkah Bermanfaat