JAKARTA, TELSIK.ID – Mahkamah Kontitusi (MK) akan memutuskan hasil sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHPU), khususnya pemilihan presiden-wakil presiden (Pilpres) 2024, pada Senin, 22 April 2024.
Putusan itu diharapkan bisa memberi rasa adil bagi semua pihak. Namun, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengingatkan bahwa putusan MK nantinya tidak selalu dapat memuaskan semua pihak yang terlibat.
Jimly mengatakan, sifat dari putusan pengadilan tidak mungkin memuaskan semua pihak, begitu pun dengan orang yang divonis bersalah tidak akan merasa puas.
Dalam konteks pengadilan, menurut Jimly, yang kalah akan merasa tidak puas. “Namun, itulah realita dalam negara demokrasi yang dijalankan tidak berdasarkan keinginan individu melainkan melalui sistem hukum yang berlaku,” jelas Jimly, Selasa (9/4/2024).
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024: Risma Sebut Tak Bagikan Bansosa Langsung Seperti Jokowi
