Namun, ironisnya, seluruh beban kuratif itu dibebankan mutlak kepada Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, yang bersumber dari iuran gotong royong: peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), kontribusi pekerja-pemberi kerja (Pekerja Penerima Upah/PPU), dan subsidi APBN untuk peserta miskin (Penerima Bantuan Iuran/PBI).

Menyerahkan seluruh ongkos kuratif PJK yang bernilai belasan triliun rupiah kepada skema iuran semacam ini adalah kebijakan yang secara struktural tidak berkelanjutan dan, jika dibiarkan, akan menjadi bentuk ketidakadilan antargenerasi peserta JKN. Sebagai gambaran, biaya satu operasi bedah jantung senilai sekitar Rp150 juta setara dengan menghabiskan seluruh akumulasi iuran bulanan dari 4.286 peserta JKN segmen Kelas III.

Baca Juga: Piala Dunia FIFA 2026: Gugatan dari Pinggiran Lapangan

Rasio dependensi finansial yang timpang ini menciptakan ketidakseimbangan kronis pada kas BPJS Kesehatan dan membuka risiko defisit dana jaminan sosial yang berulang, sebuah ancaman langsung terhadap stabilitas dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bila dibiarkan tanpa koreksi kebijakan, warga kelas menengah-bawah yang justru paling bergantung pada JKN akan menjadi pihak yang paling dirugikan ketika sistem ini goyah. Dua Ancaman yang Mengintai:

Kolapsnya Fasilitas dan Pendarahan Kas