Baca Juga: Harga 'Maroko' dan Drama Pengkhianatan Jersey di Pasar Ikan

Langkah ini penting agar dana gotong royong tidak sepenuhnya terkuras untuk membiayai tindakan pada kelompok mampu, sementara prioritas tetap berpihak pada warga miskin dan rentan. Sebagai penopang darurat, Kementerian Keuangan juga perlu menyiapkan opsi bantuan likuiditas APBN, serta BPJS Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengevaluasi struktur tarif iuran agar nilai aktuarial tetap seimbang dengan beban riil katastropik.

Keempat, ubah cara kita menilai kinerja Puskesmas. Selama ini, indikator kapitasi kerap diukur dari kuantitas rujukan ke rumah sakit, sebuah insentif yang justru keliru arah.

Ke depan, insentif fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) semestinya dihitung berdasarkan keberhasilan mengendalikan faktor risiko komorbid warga di wilayah kerjanya: penurunan angka obesitas, pengendalian diabetes, dan stabilisasi tekanan darah tinggi. Dengan begitu, Puskesmas tidak lagi sekadar menjadi pintu rujukan, melainkan garda terdepan pencegahan yang sesungguhnya, sejalan dengan semangat desentralisasi kesehatan berbasis wilayah.

Keempat langkah ini saling melengkapi dan tidak boleh dijalankan setengah-setengah: cukai menyediakan sumber dana baru yang adil karena dipungut dari penyebab masalah, earmarking memastikan dana itu benar-benar sampai ke hulu, CoB dan copayment meringankan beban gotong royong, dan reformasi insentif Puskesmas mengubah orientasi kerja dari mengobati menjadi mencegah. Tanpa keempatnya berjalan beriringan dan didukung komitmen politik yang konsisten, reorientasi kebijakan ini hanya akan menjadi wacana di atas kertas, sementara bom waktu di dalam kas BPJS Kesehatan terus berdetak.