Proses klaim dilakukan melalui rumah sakit dengan ketentuan penerima manfaat merupakan warga Sultra, tidak memiliki JKN atau memiliki JKN namun kasusnya tidak dijamin, serta sedang menjalani perawatan inap. Verifikasi dilakukan dengan KTP Sultra, bukti perawatan, dan foto pasien.

Baca Juga: Dinilai Semrawut, Pedagang di Kawasan Kali Kadia dan MTQ Ditertibkan Jelang STQH Nasional di Kota Kendari

"Asal ada KTP Sultra, bukti dirawat, dan pasien memang membutuhkan, saya minta rumah sakit langsung layani. Jangan tunggu launching, jangan persulit warga,” ujar Asridah.

Selain JKS, Dinkes Sultra juga gencar menjalankan program pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, selaras dengan target nasional eliminasi ATM alias AIDS, tuberkulosis (TB), dan malaria.

Targetnya, pada 2030 tidak ada lagi kasus TB di Sultra. Dinkes melakukan active case finding (pencarian kasus di lapangan) dan passive case finding (pelayanan pasien yang datang ke fasilitas kesehatan). Seluruh obat untuk penyakit ini tersedia di Instalasi Farmasi Dinkes Sultra. (C)