Baca Juga: Kantongi Izin Kemendagri, Job Fit Pejabat Esalon II Muna Diulang

Katanya, apa yang dilakukan Pansel Pemda itu sama halnya dengan sengaja menghambur-hamburkan uang daerah.

"Apa yang dilakukan Pemda itu pelanggaran. Kita berharap tidak terjadi apa-apa," kata Ikhsanuddin, Senin (25/3/2024).

Kini, Pemda baru mengantongi persetujuan Kemendagri untuk pelaksanaan job fit. Otomatis, ada biaya lagi yang akan dikeluarkan untuk job fit ulang. Karenanya, ia menekankan pada Pemda agar dalam melakukan sesuatu harus berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Akhmad Yani Biku mengakui ada kekeliruan dalam pelaksanaan job fit 8 Maret lalu. Pihaknya mengambil gerak cepat melakukan job fit dengan pemahaman, izin Kemendagri hanya berlaku untuk mutasi dan rotasi. Ternyata itu tidak dibolehkan. Sebab, sebelum melaksanakan job fit harus ada izin Kemendagri.