JAKARTA, TELISIK.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini dikenal sebagai landasan hukum yang bersifat final dan mengikat, terutama dalam konteks Pilpres dan Pilkada beberapa kali sudah disebutkan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi).
Namun, situasi berubah saat DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu, (21/8/ 2024), secara eksplisit menganulir dua putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Keputusan ini langsung menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Sikap DPR yang cenderung "mengakali" putusan MK dengan menyusun draf RUU Pilkada dalam rapat tertutup selama tujuh jam dinilai mencederai prinsip hukum dan demokrasi.
Dikutip dari Tempo, Kamis (22/8/3024), meskipun Jokowi berulang kali menegaskan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat, langkah DPR ini seolah bertolak belakang dengan pernyataan Presiden.
Baca Juga: Peringatan Darurat, Deretan Artis Tanah Air Geruduk DPR Tolak Revisi UU Pilkada
