“Jika tidak melaksanakan kewajibannya pemegang izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 161 Nomor 3/2020 tentang Minerba,” tutup Dedi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut ratusan ribu izin hak penguasaan lahan negara, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Hak Guna Usaha (HGU).

Izin-izin tersebut dicabut setelah pemerintah mengevaluasi pemanfaatan lahan negara.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukkan dan peraturan, kami cabut," ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, (6/1/2022).

Baca Juga: DPD RI Apresiasi Jokowi Cabut Ratusan Izin Usaha Pertambangan