Baca Juga: KPU Serahkan ke Bawaslu Dugaan Pelanggaran Jokowi, IPO: Beras Bansos Bergambar Prabowo-Gibran Kriminal

Laporan dugaan pelanggaran Jokowi disampaikan ke Bawaslu dengan menyertakan bukti berupa tangkapan layar berita dari portal media dan beberapa video dari media televisi.

“Jokowi adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apapun. Itu yang kami laporkan hari ini,” ujar Rapen.

Rapen pun mengingatkan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu yang diberi kewenangan seharusnya cepat beraksi tanpa menunggu laporan.  

“Jangan sampai berita (dugaan pelanggaran) ini dibiarkan mengembang. Kalau memang benar, kan tinggal dipanggil saja yang terkait, Joko Widodo harus dipanggil. Kami juga mengimbau kepada Jokowi jangan terlalu reaktif, jangan terlalu banyak bereaksi terhadap yang berkaitan dengan Pemilu,” tegasnya.