Baca Juga: Ketua MK Disarankan Tak Ikut Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Arief mengusulkan agar MK menetapkan tenggang waktu yang wajar. Yakni antara sidang perbaikan permohonan dengan pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Jika cara ini diterapkan, Arief memastikan peristiwa seperti ini tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

“Perbaikan ini dilakukan dengan menyempurnakan hukum acara perkara pengujian undang-undang,” ujarnya.

Keganjilan lainnya, menurut Arief, turut sertanya Ketua MK, Anwar Usman, atas salah satu perkara yang berakhir dikabulkan MK.

Padahal dalam RPH pada Selasa (19/9/2023), tiga perkara yang akhirnya ditolak MK, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, Anwar Usman tidak hadir. Saat itu, RPH dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dan Arief menanyakan alasan Anwar Usman tidak hadir.