Sebagai informasi, aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Mengutip liputan6.com, aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Salah satu yang dikritik yakni karena dana JHT baru bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, hingga Jual Beli Tanah

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Jokowi untuk membatalkan aturan tersebut. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha