JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Terdapat beberapa nama calon kuat pengganti yang mencuat ke permukaan.

Pemberhentian ini dilakukan karena Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut tertuang dalam Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan keputusan ini melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/7/2024), seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

DKPP memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus asusila. Pelanggaran tersebut adalah kekerasan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Keputusan DKPP menyatakan Hasyim harus dicopot sebagai anggota dan Ketua KPU.

KPU telah menindaklanjuti putusan DKPP dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Penunjukan Afif berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh para komisioner KPU di Jakarta pada Kamis (4/7/2024). Afif akan menjabat hingga terpilihnya ketua definitif.

Baca Juga: Akal Bulus Hasyim Asy'Ari Ubah Aturan Nikah, Sedari Awal Incar Anggota PPLN Den Haag