Dalam beberapa agenda sidang yang digelar sebelumnya JPU telah menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaannya. Sementara penasehat terdakwa juga menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk meringankan (a de charge) kliennya.

Baca Juga: Eks Sekda Kolaka Bersaksi Pengusulan KPA Setda Tidak Wajib, Sidang Korupsi Mamin dengan Terdakwa Nahwa Umar

Dalam dakwaan, JPU menyatakan Nahwa Umar, secara bersama-sama dengan Ariyuli Ningsi, selaku bendahara pengeluaran Setda Kota Kendari dan Muchlis selaku pembantu bendahara telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin pada Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

JPU menyebut, dalam dokumen pertanggungjawaban, terdapat beberapa nota fiktif, uraian item belanja yang dipalsukan, dan stempel toko milik pihak penyedia yang juga dipalsukan.

Menurut JPU para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 444 juta. (B)