MUNA, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menghadirkan saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi Dana Desa (DD) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Kendari.

"Kita sudah hadirkan dua saksi ahli dan tiga saksi lainnya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi DD Laeya dengan terdakwa Kades AL," kata JPU, Musrin Age, Sabtu (13/1/2024).

Saksi ahli itu berasal dari Inspektorat Buton Utara dan ahli konstruksi dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Musrin yang juga Kasi Pidsus Kejari Muna menerangkan, dalam perkara tersebut, terdakwa AL diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 447 juta pada item kegitan belanja honorarium tim pelaksana kegiatan (TPK) pekerjaan pembangunan gedung serba guna, belanja pengadaan bibit ternak sapi dan belanja penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kegiatan makan minum posyandu, belanja bahan gedung serba guna, pembuatan baliho dan penanggulangan bencana.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Laeya Buton Utara Mulai Disidangkan