"Kegiatanya tidak direalisasikan dan dipertanggungjawabkan. Kemudian, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi," beber Musrin.
Atas perbuatannya, terdakwa AL didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 subsidair pasal 3 junto pasal 18.
Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Meninggal, Begini Status Pidananya
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara K, ditunda pekan depan.
"Sidang kita tunda Selasa 23 Januari dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU," kata Arya. (B)
