Baca Juga: BLT di Muna Disalurkan Setelah Anggaran Fisik Dicairkan

"Begitu surat dakwaan rampung, langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk disidangkan," terangnya.

Modus kedua tersangka menyalahgunakan keuangan negara dengan memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan DD tahun 2019-2020. Di mana, anggaran pembangunan secara keseluruhan dicairkan, sementara pekerjaan fisik yang meliputi pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, drainase dan jalan lingkungan tidak selesai. Begitu pula dengan penyertaan modal Bumdes.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (C)

Reporter: Sunaryo