KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, sedang mempersiapkan 15 orang saksi dari pihak rekanan untuk dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi perdana yang akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU, Asnadi Hidayat Tawulo, usai majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum Nahwa Umar dalam sidang yang berlangsung Rabu (4/6/2025) kemarin.

"Alhamdulillah, eksepsi dari penasihat hukum itu ditolak keseluruhan kan. Jadi persiapan kami untuk memanggil lagi saksi-saksi yang akan kami siapkan di persidangan," ujar Asnadi kepada telisik.id usai menjalani sidang, Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan secara terbuka identitas para saksi karena pertimbangan strategi hukum dan perlindungan saksi. Namun dipastikan bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang pertama pemeriksaan saksi berasal dari pihak rekanan.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Lanjut ke Pemeriksaan Saksi