"Kemungkinan pada sidang pemeriksaan saksi yang pertama itu kami akan siapkan saksi 15 orang. Ini saksi-saksi dari pihak rekanan," ujarnya.

Sidang pemeriksaan saksi akan menjadi tahap penting dalam proses pembuktian dugaan korupsi yang menyeret Nahwa Umar beserta bendahara dan pembantu bendahara, yang dalam dakwaan disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran pada Setda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Nahwa Umar, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi Tetap Tegaskan Dakwaan Sudah Jelas

Jaksa menyebut, terdapat realisasi anggaran dan pertanggung jawaban belanja rutin yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, termasuk penggunaan nota dan kuitansi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 444.528.314.

Setelah putusan sela yang menolak eksepsi, proses persidangan akan berlanjut ke tahapan pembuktian melalui keterangan saksi yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025 mendatang. (C)