Baca Juga: Polres Muna Dinilai Lambat, Polda Diminta Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Mark Up Pengadaan PCR

"Setelah kabur, korban melaporkan ke Polda Jatim. Langsung kami tindaklanjuti untuk diproses hukum,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti antara lain bukti transfer, satu kotak kondom, 4 pelumas seks merek Vigel dan 1 unit mobil.

Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 2 Jo pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan