"Kalau angka perceraian tinggi berarti ada anak-anak kita yang terlantar, anak-anak yang terlantar dapat mengakibatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat bisa terganggu," ucapnya.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PA Kelas 1A Kendari, Sudarmin mengungkapkan, jumlah kasus perceraian tahun 2025 mengalami peningkatan di banding dengan data tahun 2024.

Baca Juga: Judi dan Pinjaman Online Dominasi Penyebab Utama Perceraian di Kendari

"Pada tahun 2024 jumlah kasus perceraian sebanyak 1.062, cerai gugat 800 dan 262 cerai talak," ujarnya.

Untuk peyebab lainnya meliputi, zina, mabuk, madat, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, kawin paksa, murtad juga faktor ekonomi.