MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bakal melakukan pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu di Desa Wadolao, Kecamatan Marobo dan Wantiworo, Kecamatan Kabawo.
Pilkades antar waktu dilakukan, karena kades Wadolao, La Ode Marula, tewas dibunuh pada Okbtober 2023 dan Kades Wantiworo, Rajab, mengundurkan diri setelah lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) guru di Kementerian Agama (Kemenag).
Saat ini, Bagian Umum Pemkab Muna telah selesai menyusun rancangan petunjuk tehnis (juknis) pelaksanaan pilkades antar waktu.
"Juknisnya sudah selesai, tinggal diteken oleh Plt bupati," kata Kabag Hukum Pemda Muna, Kaldav Akyda Sihidi, Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: Pilkades Selesai, Pemkab Kolaka Utara Beri Ruang Cakades Kalah Ajukan Gugatan
