Baca Juga: Jadi Pj Kades Wadolao, Camat Marobo Diberi Waktu Enam Bulan Siapkan Pilkades PAW

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto menerangkan, bila Juknis pelaksanaan pilkades antar waktu telah ditandatangani oleh Plt bupati, maka langkah yang mereka lakukan adalah sosialisasi di dua desa tersebut.

Sosialisasi dilakukan agar masyarakat dua desa itu dapat mengetahui tata cara pemilihan. Dimana nantinya, pemilihan melalui musyawarah oleh perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD dan keterlawilan perempuan.

"Kita akan sosialisasikan bersama Inspektorat dan Bagian Hukum," terangnya. (B)

Penulis: Sunaryo